Tentang PPID
Tugas dan Fungsi

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu :

  • Membantu PPID Utama melaksanakan tanggungjawab, tugas dan kewenangannya;
  • menyampaikan informasi dan dokumentasi kepada PPID Utama dilakukan paling sedikit 6 (enam) bulan sekali atau sesuai kebutuhan;
  • melaksanakan kebijakan teknis informasi dan dokumentasi sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya;
  • menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan informasi dan dokumentasi bagi pemohon informasi secara cepat, tepat, berkualitas dengan mengedepankan prinsip-prinsip pelayanan prima;
  • mengumpulkan, menngeloah dan mengompilasi bahan dan data lingkup komponen di lingkungan Kementrian Dalam Negeri/Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah masing-masing menjadi bahan informasi publik; dan
  • menyampaikan laporan pelaksanaan kebijakan teknis dan pelayanan informasi dan dokumentasi kepada PPID Utama secara berkala dan sesuai kebutuhan.
Visi dan Misi

VISI

Visi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat adalah menyediakan Pelayanan Informasi Publik yang prima dalam rangka mewujudkan transparansi publik menuju unsur good governance.

 

MISI

Misi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat adalah sebagai berikut:

  • Mendorong terwujudnya keterbukaan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang bertanggung jawab;
  • Meningkatkan Aksesibilitas masyarakat terhadap informasi publik;
  • Membangun dan Mengembangkan sistem pelayanan informasi publik;
  • Meningkatkan kualitas SDM pengelolaan dan pelayanan informasi publik;
  • Meningkatkan sinergisitas dengan pemangku kepentingan dalam meningkatkan aksebilitas masyarakat terhadap informasi publik.
Maklumat

MAKLUMAT PELAYANAN

 

  1. Kami Siap Melaksanakan Pelayanan Informasi Publik Sesuai Dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
  2. Kami Akan Menjaga Kemitraan Dengan Media Massa Dan Seluruh Stakeholder Dalam Mendukung Keseimbangan Pemberitaan Dan Citra Pemerintah Provinsi Kalbar.
  3. Kami Siap Memberikan Layanan Sandi Dan Telekomunikasi Sesuai Prosedur Dan Ketentuan Yang Berlaku.
  4. Kami Siap Memberikan Pelayanan Informasi Kepada Setiap Pemohon Informasi Sesuai Dengan Prosedur Dan Pedoman Pelayanan Informasi Sebagaimana Undang-Undang Dan Peraturan Yang Berlaku.
Struktur Organisasi

STRUKTUR ORGANISASI PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) PEMBANTU
DI LINGKUNGAN BIRO PEREKONOMIAN SETDA PROVINSI KALIMANTAN BARAT

 

PENGARAH

dr. HARISSON, M.Kes
NIP. 19660808 199803 1 007

PENANGGUNG JAWAB

Drs. JUNAIDI, MM
NIP 10650809 198603 1 012

KETUA

FRANS ZENO, S.STP
NIP. 19790302 199802 1 001

WAKIL KETUA

WIKE YOLANDA, ST.MT
NIP. 19770804 200212 2 006

SEKRETARIS

EVI DARFIANTI, A.Md
NIP 19700224 198908 2 001

ANGGOTA

MERRY OLIVIA MAGDALENA S, SE
NIP. 19840920 201001 2 020

ANGGOTA

MUHAMMAD GITA WAHYUDI, SE
NIP. 19870608 202012 1 011

ANGGOTA

ROBBY MAULANA, S.Kom
NIP. 1989012 8 201502 1 001

ANGGOTA

IRHANSYAH, SE
NIP. 19880804 202012 1 013

ANGGOTA

SRIYANTI
NIP. 19680803 199001 2 001

 

SEKRETARIS DAERAH,

 

dr. HARISSON, M.Kes