Home

Pages

Website Resmi Biro Perekonomian Setda Prov Kalbar
  • Main Menu

Detil Pages

A frequently asked questions (FAQ)

  • Apa Tugas dan Fungsi Biro Perekonomian Setda Provinsi Kalimantan Barat ?

Jawab : Berdasarkan Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 77 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat. Tugas Biro Perekonomian Setda Provinsi Kalimantan Barat yaitu merumuskan kebijakna daerah di bidang kebijakna perekonomian, sumber daya alam serta Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Layanan Umum Daerah.


  • Apa saja Layanan yang tersedia pada Biro Perekonomian Setda Provinsi Kalimantan Barat?

Jawab : Pelayanan pada Biro Perekonomian Setda Provinsi Kalimantan barat terdiri dari;

  1. Pelayanan Konsultasi;
  2. Pelayanan Data, Laporan dan Informasi;
  3. Fasilitasi Rapat / Audiensi Instansi Pemerintahan, Pemerintah Daerah dan Lembaga Lainnya;
  4. Fasilitasi Penyusunan Naskah Sambutan/Pidato Pimpinan.

  • Bagaimana Prosedur Permintaan Data pada Biro Perekonomian Setda Provinsi Kalimantan Barat ?

Jawab : Permintaan data telah di atur dalam Keputusan Kepaka Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 04/Ekon/2020 tentang Penetapan Standar Pelayanan Publik Pada Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat (Download di Website)


  • Bagaimana Program Pemulihan Ekonomi di Kalimantan Barat ?

Jawab : Bahwa salah satu tujuan awal kebijakan restrukturisasi kredit terhadap pengaruh pandemi covid 19 pada sektor jasa keuangan adalah mengurangi resiko kredit pada jalur fundamental sektor riil, terutama sektor umkm dalam membayar kewajibannya kepada perbankan dan industri keuangan non-bank. 

Selanjutnya paket kebijakan restrukturisasi kredit dimaksud sebagai berikut :

  1. Penilaian kualitas kredit/ pembiayaan/penyediaan dana lain hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga untuk kredit/pembiayaan sd Rp. 10 miliar ;
  2. Memberikan penundaan dan/atau keringanan pembayaran angsuran melalui program restrukturisasi bagi kredit/pembiayaan leasing dengan jangka waktu maksimal 1 tahun (tidak dibatasi plafon kredit tertentu atau jenis debitur Non UMKM dan UMKM) ;
  3. Memberi pembiayaan baru kepada debitur yang terkena dampak penyebaran COVID-19, dengan analisis pembayaran yang memadai ;
  4. Himbauan untuk tidak menggunakan debt collector sementara waktu ;
  5. Kebijakan berlaku untuk kurun waktu 1 tahun.

Sehubungan dengan implementasi restrukturisasi terdapat beberapa potensi permasalahan sebagai berikut :

  1. Moral Hazard yakni potensi terjadinya moral hazard atau free riders, debitur yang telah bermasalah sebelum adanya Pandemi Covid 19, turut mengajukan restrukturisasi ;
  2. Perbankan kesulitan melakukan relaksasi karena perbedaan sosiologis dan geografis di tiap daerah ;
  3. Perbankan kesulitan dalam melakukan verifikasi kondisi bisnis nasabah karena social distancing dan WFH mengingat lokasi debitur tersebar di berbagai daerah ;
  4. Pemahaman masyarakat yang belum sama mengenai kebijakan relaksasi sehingga Perbankan/PP dan OJK melakukan sosialisasi dan edukasi kepada Pemerintah Daerah;
  5. Masih rendahnya akses keuangan di daerah dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi daerah berdasarkan Data OJK Tahun 2109 untuk Kalimantan Barat, literasi keuangan 36,48% (nasional 38,03%) dan inklusi keuangan 75,33 % (nasional 76,19%). Literasi keuangan merupaka rangkaian proses atau aktivitas untuk meningkatkan pengetahuan (knowledge), keterampilan (skill), dan keyakinan (confidence) konsumen dan masyarakat luas sehingga mereka mampu mengelola keuangan pribadi dengan lebih baik.

Selanjutnya dalam rangka memberikan informasi kepada para pemangku kepentingan guna menyusun perencanaan serta langkah-langkah cepat dan strategis dalam pemulihan ekonomi nasional, BPS menerbitkan Analisis Hasil Survei Dampak Covid 19 terhadap Pelaku Usaha sebagai berikut:

  1. Pemberlakuan physical distancing dan PSBB berimbas pada sikap dan kebijakan perusahaan dengan data secara umum 6 dari setiap 10 perusahaan masih beroperasi seperti biasa ;
  2. Bahwa kebijakan perusahaan terkait tenaga kerja yang masih beroperasi seperti biasa 24, 59%(pengurangan jam kerja), beroperasi melebihi kapasitas sebelum covid-19 24, 85% (peningkatan jam kerja) dan beroperasi dengan menerapkan wfh 14,04% (dirumahkan/tidak dibayar). Optimisme bahwa pandemi akan segera berakhir cenderung membuat perusahaan tidak mengambil keputusan PHK permanen, memberhentikan pekerja dalam waktu singkat adalah pilihan yang relative lebih baik;
  3. Bahwa beberapa faktor yang dihadapi perusahaan karena pandemi dan PSBB terlihat dari data secara umum 8 dari setiap 10 perusahaan UMK maupun UMB cenderung mengalami penurunan permintaan karena pelanggan/klien yang juga terkena dampak Covid-19 serta 6 dari 10 perusahaan menghadapi kendala akibat rekan bisnis mereka terdampak sangat buruk atau tidak bisa beroperasi secara normal baik skala UMK maupun UMB.

Bahwa Pengaruh Kebijakan Restrukturisasi Kredit Bagi Perkononomian Kalimantan Barat sebagai berikut :

  1. Berdasarkan Laporan Perekonomian Kalimantan Barat Provinsi Kalimantan Barat Agustus 2020 oleh Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kalimantan Barat, bahwa memasuki triwulan III 2020, perekonomian Kalimantan Barat diprakirakan membaik, antara lain sebagai dampak dari penerapan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) terutama pada kegiatan ekonomi yang dapat mendorong permintaan masyarakat. Pada sisi penawaran, membaiknya permintaan diperkirakan dapat meningkatkan kinerja pada Lapangan Usaha perdagangan serta industri pengolahan ;
  2. Pertumbuhan ekonomi Kalimantan Barat Triwulan IV 2020 diprakirakan tumbuh terbatas, sedangkan pada Tahun 2020 diprakirakan lebih rendah dibandingkan dengan Tahun 2019 ;
  3. Perekonomian pada Triwulan IV 2020 diprakirakan tumbuh terbatas seiring dengan pelaksanaan PILKADA Serentak dan HBKN di akhir tahun ini dengan penerapan protokol kesehatan sebagai bagian dari kenormalan baru dalam kegiatan ekonomi. Sementara itu, perekonomian Kalimantan Barat keseluruhan Tahun 2020 diprakirakan tumbuh lebih rendah dibandingkan dengan Tahun 2019 sebagai dampak pandemi Covid 19 yang menurunkan kinerja permintaan domestik ;
  4. Sehubungan dengan itu dapatlah disimpulkan secara sederhana bahwa kebijakan restrukturisasi kredit adalah kebijakan bertahan jangka pendek (durasi waktu pembiayaan 1 tahun menyesuaikan dengan akuntabilitas kinerja keuangan yang dilaporkan tahunan) untuk memperkuat fundamental sektor rill adalah tepat sepanjang terjadi sinergitas solid Pemerintah Pusat, Perbankan dan Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten Kota meminimalisir potensi potensi permasalahan yang muncul saat implementasi serta monitoring dan evaluasi program dimaksud.
  • TERBARU