Home

Artikel

Website Resmi Biro Perekonomian Setda Prov Kalbar
  • Main Menu

LKJ Tahun 2021 Biro Perekonomian Setda Prov Kalbar

Dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dinyatakan bahwa Kepala Daerah mempunyai kewajiban memberikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Pemerintah. Dengan demikian, Penyampaian ringkasan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah ini merupakan kewajiban konstitusional sebagaimana telah diatur dalam Pasal 69 ayat 1 dan pasal 72 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Untuk itu, dengan mengacu kepada pasal 27 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007, Biro Perekonomian Setda Provinsi Kalimantan Barat sebagai Unit Kerja di bawah naungan Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat berkewajiban pula menyampaikan Laporan Kinerja Tahunan untuk memberikan laporan pertanggungjawaban terhadap kinerja Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2021 kepada Gubernur sekaligus menjadi bahan informasi atas pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan di bidang Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan Pemerintahan Pilihan yang dijalankan oleh Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat selama Tahun 2021 secara transparan dan akuntabel.

https://biroekonomi.kalbarprov.go.id/web/pub/files/1658893972-lkj-2021.pdf
 

  • TERBARU