Home

Artikel

Website Resmi Biro Perekonomian Setda Prov Kalbar
  • Main Menu

Rencana Aksi Biro Perekonomian Setda Provinsi Kalimantan Barat

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014, tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) disebutkan bahwa untuk menjamin agar kegiatan Pembangunan berjalan efektif, efisien dan bersasaran maka diperlukan perencanaan pembangunan nasional. Perencanaan Pembangunan nasional terdiri atas perencanaan pembangunan yang disusun secara terpadu oleh kementrian/lembaga dan perencanaan pembangunan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya. Perencanaan Pembangunan nasional sebagaimana dimaksud menghasilkan Rencana Pembangunan jangka Panjang (RPJP), Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) dan Rencana Pembangunan Tahunan.

Setiap Perangkat Daerah perlu menyusun rencana Strategis (Renstra) yang mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Dengan telah di tetapkannya RPJMD Kalimantan Barat Tahun 2018-2023, maka Biro Perekonomian menyusun Renstra 2018-2023 Biro Perekonomian Setda Provinsi Kalimantan Barat. Renstra Biro Perekonomian merupakan dokumen perencanaan yang bersifat indikatif memuat program-program RPJMD yang akan dilaksanakan dan menjadi acuan dalam menyusun perencanaan tahunan dan menjadi Rencana Aksi Biro Perekonomian Setda Provinsi Kalimantan Barat.

https://biroekonomi.kalbarprov.go.id/web/pub/files/1599211606-rencana-aksi.pdf

  • TERBARU