bahwa dalam rangka merujudkan penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik, dan guna mewujudkan kepastian hak dan kewajiban berbagai pihak yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan, setiap penyelenggara pelayanan publik wajib menetapkan Standar Pelayanan, untuk itu telah ditetapkan Standar Pelayanan Publik berdasarkan Keputusan Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 1829/OR/2021 tentang Standar Pelayanan Publik pada Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat.
https://biroekonomi.kalbarprov.go.id/web/pub/files/1657167742-sk-standar-pelayanan.pdf