Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) merupakan Survei yang dilakukan untuk mengukur tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan oleh Perangkat Daerah/Unit Pelayanan Publik. Servei ini dilakukan minimal 1 (satu) kali dalam setahun guna memperoleh Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) sebagai umpan balik/repon dari penggunan layanan yang diberikan bagi upaya peningkatan kualitas pelayanan publik yang diberikan oleh masyarakat.
Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) juga merupakan wujud kepatuhan Perangkat Daerah/Unit Pelayanan Publik atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
https://biroekonomi.kalbarprov.go.id/web/pub/files/1657168533-skm-tahun-2021-biro-perekonomian.pdf