Home

Berita

Website Resmi Biro Perekonomian Setda Prov Kalbar
  • Main Menu

Rapat Pembahasan Draf Inventarisir program/kegiatan Roadmap Pengendalian Inflasi Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2022-2024

ImageGambar: rob

Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat menyelenggarakan Rapat Pembahasan Draf Inventarisir program/kegiatan Roadmap Pengendalian Inflasi Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2022-2024 secara virtual, pada hari rabu (12/1).

Kepala Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Frans Zeno, S.STP. memimpin rapat secara virtual di ruang Audio Visual Kantor Gubernur Kalimantan Barat.

Pimpinan rapat menyampaikan bahwa TPID secara umum bertugas memantau perkembangan harga barang kebutuhan pokok dan penting serta jasa, menyususn kebijakan pengendalian inflasi, memperkuat system logistik, memperkuat koordinasi antar TPID Pusat/Provinsi/Kabupaten/Kota serta mengambil langkah debottlenecking penyelesaian hambatan/permasalahan pengendalian inflasi.

Tahun 2019 TPID Provinsi Kalimantan Barat telah menyusun Roadmap Pengendalian Inflasi Daerah periode Tahun 2019-2021. Selanjutnya TPID Provinsi/Kabupaten/Kota perlu melakukan pemutakhiran roadmap TPID untuk periode Tahun 2022-2024 sebagai pedoman dalam mengambil langkah untuk mendukung tercapainya sasaran pengendalian inflasi jangka menengah (Tingkat dan periode Sasaran Inflasi IHK ditetapkan 3,0±1% untuk tahun 2022-2023, dan 2,5±1%  untuk tahun 2024) yang melibatkan Perangkat Daerah terkait. Secara Khusus TPID provinsi diharapkan dapat menyusun Peta Jalan (roadmap) yang disinergikan dengan dokumen perencanaan daerah.

Langkah-langkah yang telah dilakukan oleh TPID Provinsi yakni :

  1. Melaporkan dan monitoring neraca ketersediaan/stok kebutuhan bahan pokok jelang HBKN untuk menjaga kestabilan harga, melakukan pasar murah/bazar/pangan murah bekerjasama dengan Pasar Mitra Tani/ Toko Tani Indonesia Center Provinsi Kalbar secara online bekerjasama dengan platform digital (memberikan subsidi ongkos kirim);
  2. Kerjasama Antar Daerah (KAD), penguatan produksi/cadangan pangan pemerintah;
  3. Peningkatan infrastruktur untuk kelancaran distribusi;
  4. bantuan sosial pemerintah (bansos) menjaga daya beli masyarakat;
  5. Perluasan akses keuangan UMKM dan usaha skala mikro, memperkuat komunikasi efektif antar TPID.

Tim Pengendalian Inflasi Pusat (TPIP) meminta Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota segera menyusun Peta Jalan Pengendalian Inflasi Nasional Periode Tahun 2022-2024 dengan memperhatikan arahan Presiden RI pada saat Rakornas Pengendalian Inflasi Tahun 2021 dan strategi 4K (Ketersediaan Pasokan, Kelancaran Distribusi, Keterjangkauan Harga, dan Komunikasi yang efektif) yang akan dijadikan sebagai acuan pemerintah daerah menyelesaikan debottlenecking permasalahan pengendalian inflasi dimaksud.

Peta Jalan Pengendalian Inflasi Periode Tahun 2022-2024 Provinsi dan Kabupaten/Kota tersebut disampaikan kepada Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri selaku Ketua Kelompok Kerja Daerah (Pokjada) TPIP, paling lambat tanggal 15 Januari 2022.

  • TERBARU