Home

Berita

Website Resmi Biro Perekonomian Setda Prov Kalbar
  • Main Menu

Rapat Pembahasan RDTR PEN untuk Kemudahan Investasi

ImageGambar: FHM

Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat menyelenggarakan Rapat Pembahasan Rencana Detail Tata Ruang Pemulihan Ekonomi Nasional (RDTR PEN) untuk Kemudahan Investasi pada hari Kamis (2/12).

Rapat dilaksanakan di Ruang Rapat Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat Kantor Gubernur Kalimantan Barat Rapat dan dipimpin oleh Kepala Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat.

Rapat ini bertujuan untuk menindaklanjuti Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 590/5330/Bangda tanggal 22 November 2021 terkait Dukungan Pemerintah Daerah dalam Penyusunan dan Penetapan Rencana Detail Tata Ruang Pemulihan Ekonomi Nasional (RDTR PEN) Tahun 2021.

Rapat dihadiri oleh perwakilan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Barat, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Barat, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kalimantan Barat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Kalimantan Barat dan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat.

Pimpinan Rapat menyampaikan bahwa Menteri Dalam Negeri sudah mengeluarkan Nomor 503/3236/SJ tanggal 31 Mei 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, untuk mendorong penyelenggaraan OSS-RBA. Kemudian Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Barat sudah menindaklanjuti Surat Edaran tersebut melalui Surat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Barat Nomor 607/674/PUPR-E.2 tanggal 14 Juni 2021 hal Percepatan penyelesaian RDTR yang telah ditetapkan dalam bentuk digital, yang ditujukan kepada Kabupaten/Kota.

Kemudian di dalam Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 590/5330/Bangda tanggal 22 November 2021 hal Dukungan Pemerintah Daerah dalam Penyusunan dan Penetapan Rencana Detail Tata Ruang Pemulihan Ekonomi Nasional (RDTR PEN) Tahun 2021, ada 75 daerah yang didorong untuk menyelesaikan materi teknis dan rancangan peraturan kepala daerah hingga Desember 2021. Di Kalimantan Barat sendiri terdapat 4 Kabupaten yang termasuk di dalam 75 daerah tersebut, yakni Kabupaten Sanggau, Kabupaten Kayong Utara, Kabupaten Kubu Raya dan Kabupaten Ketapang.

Kemudian Pada Rapat ini akan direview kembali sekaligus memohon masukan dari perangkat daerah berkenaan dengan tindaklanjut Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 590/5330/Bangda tanggal 22 November 2021 berkenaan dengan perkembangan penyusunan RDTR di 4 Kabupaten tersebut, dan peluncuran Perkada ini juga akan dikonsultasikan ke Biro Hukum.

Dalam surat tersebut juga dijelaskan bahwa tugas Gubernur adalah Melakukan pembinaan dan pengawasan kepada pemerintah daerah Kabupaten/Kota terhadap penyusunan dan penetapan RDTR PEN; Melaksanakan validasi KLHS RDTR PEN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan Terlibat dalam forum lintas sektor dan melaksanakan fasilitasi penetapan Ranperkada RDTR PEN dengan melibatkan dinas yang melaksanakan urusan penataan ruang, sesuai dengan ketentuan Pasal 88 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

  • TERBARU