Home

Berita

Website Resmi Biro Perekonomian Setda Prov Kalbar
  • Main Menu

Rapat Pembahasan Rekomendasi Ombudsman RI

ImageGambar: istimewa

Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat menyelenggarakan Rapat Pembahasan Rekomendasi Ombudsman RI pada hari Kamis (2/2) bertempat di Ruang Rapat Wakil Gubernur Kalimantan Barat Kantor Gubernur Kalimantan Barat, dipimpin oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat.

Rapat dihadiri oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Inspektur Prov.Kalbar, Kepala Dinas PUPR Prov. Kalbar, Kepala Dinas Perhubungan Prov. Kalbar, Kepala Dinas Koperasi, UKM Prov. Kalbar, Badan Keuangan dan Aset Daerah Prov. Kalbar, Biro Administrasi Pembangunan Setda Prov. Kalbar, Biro Hukum Setda Prov. Kalbar dan Biro Perekonomian Setda Prov. Kalbar.

Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat menyampaikan bahwa berdasarkan Surat Ketua Ombudsman RI Nomor T/90/RM.03.02/66.2019.19/I/2023 tanggal 09 Januari 2023 Hal Penyampaian Rekomendasi Ombudsman RI (ORI) kepada Gubernur Kalimantan Barat, ORI meminta Gubernur Kalbar melaksanakan Rekomendasi ORI sebagai bentuk kepatuhan kepada ketentuan perundang-undangan dan good governance serta penghormatan terhadap hak masyarakat pencari keadilan.

Rekomendasi tersebut telah berproses panjang sejak tahun 2014 yang diawali dengan Pengaduan Nomor 0066/LM/VII/209/PTK oleh Sdr. Sim Titi selaku Kuasa dari 5 (lima) orang pemilik ruko sekitar Dermaga Sambas berdasarkan Surat Kuasa pada tanggal 24 Juni 2014 dengan alamat Dusun Muhajirin, Desa Pasar Melayu, Kabupaten Sambas.

Dermaga Sambas direncanakan Tahun 2008 dan pelaksanaan pembangunannya mulai Tahun 2009 sd 2013 serta berdasarkan Rekomendasi ORI, sejak tahun 2009, pada awal pembangunan telah terjadi keretakan ringan pada ruko ruko yang berada di sekitar Dermaga Sambas, namun pembangunan terus dianggarkan dan dilaksanakan sampai tahun 2013.

Selanjutnya sejak proses pelaporan masyarakat kepada ORI, Pemerintah Provinsi terus menanggapi proses tersebut (terakhir Rapat Pembahasan di Inspektorat Provinsi Tahun 2022) namun belum menemukan solusi cara bayar ganti rugi yang tepat karena Pemprov adalah pihak yang dirugikan secara aset/anggaran namun sekaligus juga disisi lain ada masyarakat terdampak yang dirugikan karena kesalahan perencanaan. Inspektur Prov Kalbar pernah menyurati Sekda Provinsi tanggal 26 Mei 2016 dan menyarankan warga pemilik 5 (lima) ruko yang mengalami kerusakan agar mengajukan gugatan melalui Pengadilan untuk mendapatkan putusan yang legitimasi, namun pada beberapa kesempatan audiensi, Pelapor menyatakan memilih jalur non-ligitasi.

Berdasarkan pendapat dan temuan maladministrasi, ORI memberikan Rekomendasi agar Pemerintah Provinsi :

  1. Melakukan penyelesaian pemberian kompensasi kerugian kepada 5 (lima) pemilik ruko sebagai warga masyarakat terdampak akibat ambruknya Dermaga Sambas, dengan mekanisme, antara lain : Penilaian dari tim appraisal (tim penilai jumlah kerugian) sebagai upaya penentuan untuk menaksir jumlah kerugian; Koordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat untuk proses penggunaan anggaran yang dapat dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dalam rangka pemberian kompensasi kerugian kepada pemilik ruko sebagai warga terdampak; Koordinasi dengan Jajaran Kementerian Dalam Negeri untuk mekanisme dan teknis pemberian kompensasi kerugian terhadap masyarakat yang terdampak akibat ambruknya Dermaga Sambas tahun 2014 tersebut; Koordinasi dengan pihak terkait yang terlibat dalam proses pembangunan proyek Dermaga Sambas tersebut untuk proses penyelesaian pemberian kompensasi kerugian terhadap Pelapor sebagai warga terdampak;
  2. Apabila angka (1) telah dilakukan, maka Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dapat melakukan pemberian kompensasi kepada Pelapor.
  • TERBARU