Home

Berita

Website Resmi Biro Perekonomian Setda Prov Kalbar
  • Main Menu

Rapat Pembahasan Revisi SK Gubernur Kalbar Satgas Pangan Provinsi Kalbar

ImageGambar: Rob

Biro Perekonomian Setda Prov. Kalbar melaksanakan Rapat Pembahasan Revisi Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Satuan Tugas (Satgas) Pangan di Provinsi Kalimantan Barat, pada hari Selasa (29/3).

Kepala Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat memimpin rapat di Ruang Praja II Kantor Gubernur Kalimantan Barat. 

Pimpinan rapat menyampaikan bahwa dengan diterbitkannya Surat Kementerian Dalam Negeri Nomor : 511.2/2005/Bangda tanggal 22 Maret 2022, Menteri Dalam Negeri mengamanahkan kepada Daerah untuk memastikan ketersediaan, distribusi, dan stabilisasi harga pangan di daerah khususnya menjelang Ramadhan dan Lebaran Tahun 2022. Sehingga dipandang perlu untuk melakukan perubahan terhadap Surat Keputusan Satgas Pangan Provinsi Kalimantan Barat.

Perubahan ini dirasakan sangat mendesak untuk dilakukan mengingat peran Satgas Pangan yang sangat penting dalam memantau dan mengawasi ketersediaan dan peredaran bahan pangan di Provinsi Kalimantan Barat terutama menjelang HBKN.

Selanjutnya dalam rangka pemenuhan ketersediaan dan akses distribusi pangan daerah sebagai salah satu upaya pengendalian inflasi daerah, maka peningkatan koordinasi antara Satgas Pangan, BUMD Pangan, BUMDes dan Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) perlu dioptimalkan.

Sehubungan dengan rencana perubahan Surat Keputusan Satgas Pangan ini, beberapa usulan yang dapat dipertimbangkan, antara lain menyangkut tugas, nomenklatur, struktur dan ruang lingkup/bidang Satgas. Oleh karena itu dengan adanya perubahan, diharapkan peran Satgas Pangan Provinsi Kalimantan Barat dapat lebih optimal, efisien dan efektif.

  • TERBARU