Home

Berita

Website Resmi Biro Perekonomian Setda Prov Kalbar
  • Main Menu

Rapat Teknis Tim Pengendalian Inflasi Daerah

ImageGambar: Rob

Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat menyelenggarakan Rapat Teknis Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) pada hari Rabu (14/4) di ruang rapat Wakil Gubernur Kalimantan Barat, dipimpin oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat.

Turut hadir dalam Rapat ini Asisten Perekonomian Sekda Prov. Kalbar, Kepala Badan Pusat Statistik Provinsi Kalimantan Barat, Ketua Tim Moneter Bank Indonesia Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat, dan Perangkat Dinas terkait.

Pimpinan rapat menyampaikan bahwa rapat TPID ini bertujuan untuk menginformasikan perkembangan dan mensinergikan pelaksanaan Program/Kegiatan dan Kerja Tim Pengendalian Inflasi Daerah Provinsi Kalimantan Tahun 2021 dan Rencana penyusunan Rancangan Peraturan Gubernur Pedoman Kerja Tim Pengendalian Inflasi Daerah Provinsi Kalimantan Barat.

Pimpinan rapat juga berterima kasih kepada Perangkat Daerah yang menyediakan Neraca Ketersediaan dan Kebutuhan Pangan Pokok, Satuan Tugas Pangan, serta kegiatan operasi pasar, pasar murah, dan kegiatan lain yang berkontribusi dalam Pengendalian Inflasi daerah, yang pada tahun 2021 telah memperoleh penghargaan TPID Award Wilayah Kalimantan yang diserahkan oleh Kementerian Koordinasi Perekonomian Republik Indonesia kepada Gubernur Kalimantan Barat.

Sebagaimana tahun 2021, tahun ini Pemprov Kalbar kembali mengikuti TPID award dengan mengangkat tema “GPM 4.0: Pemanfaatan Teknologi Untuk Menjaga Kestabilan Harga Pangan Provinsi Kalimantan Barat” melalui Gelar Pangan Murah (GPM) secara online bekerja sama dengan startup lokal “bujang kurir” dengan subsidi harga pangan dan bebas/gratis ongkos kirim. TPID award tahun ini juga diikuti oleh 10 Kabupaten/Kota diantaranya (Kota Pontianak, Singkawang, Kabupaten Landak, Kubu Raya, Ketapang, Kapuas hulu, Sambas, Sintang, Mempawah, Kayong Utara).

Dalam upaya menjaga laju inflasi tetap rendah dan stabil sebagai prasyarat pertumbuhan ekonomi yang memberikan manfaat bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat maka Tim Pengendalian Inflasi, pemerintah telah menetapkan Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 2017 tentang Tim Pengendalian Inflasi Nasional dan mengamanatkan  pembentukan tim pengendalian inflasi daerah provinsi dan tim pengendalian inflasi daerah kabupaten/kota. Tugas TPID Provinsi antara lain menyusun kebijakan pengendalian inflasi pengendalian inflasi pada tingkat provinsi dengan memperhatikan kebijakan pengendalian inflasi nasional.

Selanjutnya dalam rangka mengoptimalkan Tim Pengendalian Inflasi Daerah dipandang perlu menyiapkan rancangan Peraturan Gubernur tentang pedoman kerja Tim Pengendalian Inflasi Daerah sebagai bagian amanat Kepres 23 Tahun 2017 tentang Tim Pengendalian Inflasi Nasional, yang salah satu tugasnya adalah melakukan pengumpulan data dan informasi perkembangan harga barang kebutuhan pokok dan penting serta jasa pada tingkat provinsi dengan menyusun kebijakan koordinasi pengendalian inflasi Lembaga/Instansi pada tingkat provinsi.

Untuk itu sebagaimana tugas pengkoordinasian berada pada Sekretariat Daerah maka dipandang perlu untuk mengambil kebijakan strategis berupa penguatan Tim Pengendalian Inflasi Daerah Provinsi Kalimantan Barat yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Barat. Pada kesempatan ini Saya mengharapkan tanggapan, saran, dan masukan dari peserta undangan yang hadir dalam pertemuan ini.

Tags :
  • TERBARU