Keputusan Kepala Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 04/EKON/2020 Tentang Penetapan Standar Pelayanan Publik Pada Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat, bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik, dan guna mewujudkan kepastian hak dan kewajiban berbagai pihak yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan, setiap penyelenggaraan pelayanan publik wajib menetapkan Standar Pelayanan.https://biroekonomi.kalbarprov.go.id/web/pub/files/1618378091-sk-standar-pelayanan.pdf