TUGAS :
Merumuskan Kebijakan Daerah di Bidang Kebijakan Perekonomian, Sumber Daya Alam serta Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Layanan Umum Daerah
FUNGSI :
- Perumusan Program Kerja di bidang Perekonomian;
- Perumusan Kebijakan Pemerintah Daerah di Bidang Kebijakan Perekonomian Sumber Daya Alam, BUMD dan BLUD sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
- Penyelenggaraan Kegiatan Urusan Pemerintah Provinsi di Bidang Perekonomian, Sumber Daya Alam, BUMD dan BLUD sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
- Pelaksanaan Koordinasi di Bidang Perekonomian, Sumber Daya Alam, BUMD dan BLUD sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan;
- Pembinaan dan Pengawasan terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi di Bidang Perekonomian, Sumber Daya Alam, BUMD dan BLUD sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan;
- Penyelenggaraan monitoring, evaluasi dan laporan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang perekonomian, Sumber Daya Alam, BUMD dan BLUD sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan;
- Pelaksanaan Fungsi lain di Bidang Perekonomian yang diserahkan oleh Gubernur, Sekretaris Daerah atau Asisten Perekonomian dan Pembangunan;