Indikator Kinerja Utama Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor : 642/OR/2016 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor : 396/OR/2014 tentang Indikator Kinerja Utama Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat. Indikator Kinerja Biro Perekonomian Sekretarian Daerah Provinsi Kalimantan Barat ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor: 10/EKON/2020 Tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat.
https://biroekonomi.kalbarprov.go.id/web/pub/files/1599206151-iku.pdf