Home

Artikel

Website Resmi Biro Perekonomian Setda Prov Kalbar
  • Main Menu

Rencana Kerja (Renja) tahun 2021 Biro Perekonomian Setda Provinsi Kalimantan Barat

Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional mewajibkan setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk menyusun Rencana Kerja (Renja) SKPD sebagai pedoman kerja selama periode 1 (satu) tahun dan berfungsi untuk menterjemahkan perencanaan strategis lima tahunan kedalam perencanaan tahunan yang sifatnya lebih operasional. Renja SKPD Biro Perekonomian Setda Provinsi Kalimantan Barat merupakan dokumen perencanaan SKPD Biro Perekonomian Setda Provinsi Kalimantan Barat untuk periode 1 (satu) tahun yang disusun berdasarkan RKPD Provinsi Kalimantan Barat.

https://biroekonomi.kalbarprov.go.id/web/pub/files/1622620387-renja-2021-biro-perekonomian.pdf

  • TERBARU