Rencana Strategis (Renstra) merupakan dokumen Perencanaan Perangkat untuk periode 5 (lima) tahun dan Perencanaan Teknis Operasional yang memuat tujuan, sasaran, strategi, kebijakan, program dan kegiatan pembangunan yang disesuai kan dengan tugas dan fungsi Perangkat Daerah sebagai penjabaran dari RPJMD serta merupakan pengukuran kinerja Perangkat Daerah unutk mewujudkan Visi, Misi, Tujuan, Sasaran, Kebijakan, Program dan Kegiatan.
Renstra Biro Perekonomian Setda Provinsi Kalimantan Barat disusun dengan tahapan persiapan penyusunan, penyusunan rancangan awal, penyusunan rancangan, pelakasanaan Forum Perangkat Daerah/lintas Perangkat Daerah, perumusan rancangan akhir dan penetapan.
https://biroekonomi.kalbarprov.go.id/web/pub/files/1598500330-renstra-biro-perekonomian.pdf