Home

Berita

Website Resmi Biro Perekonomian Setda Prov Kalbar
  • Main Menu

Pengukuhan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD)

ImageGambar: Adpim

Gubernur Kalimantan Barat mengukuhkan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) wilayah Kalbar yang terdiri dari Kabupaten Sanggau, Bengkayang, Kapuas Hulu dan Sekadau di Data Analytic Room (DAR) Kantor Gubernur Kalimantan Barat pada hari rabu (27/10). Kegiatan ini juga diikuti oleh Pemerintah Kabupaten/Kota secara virtual.

Turut hadir pada kegiatan tersebut Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kalimantan Barat, Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kalimantan Barat, Direktur Utama PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat, serta Kepala Departemen Literasi dan Inklusi Keuangan OJK dan Bupati/Walikota yang hadir secara virtual.

Pada kesempatan tersebut juga dilakukan peluncuran program Kredit/Pembiayaan melawan rentenir oleh PT. BPD Kalimantan Barat. Gubernur Kalimantan Barat berharap dengan telah dilantiknya 4 TPKAD tersebut dapat membantu masyarakat untuk mengakses dan terakses dengan mudah ke lembaga keuangan agar tidak terjerat dengan rentenir atau pinjaman online ilegal.

Gubernur Kalimantan Barat juga berharap Kepala Daerah memberikan atensi yang serius terhadap perbaikan ekonomi dan Indeks Pembangunan Manusia agar literasi keuangan dan kepercayaan terhadap industri keuangan meningkat mendorong kelompok-kelompok usaha, sektor-sektor andalan pertanian, kehutanan dan perikanan untuk terlibat aktif mendorong kelompok-kelompok usaha mengakses produk-produk jasa keuangan serta  meningkatkan inklusi keuangan bagi usaha mikro, rakyat kecil dan kelompok pelajar/santri dan pemuda.

Selanjutnya TPAKD yang telah dikukuhkan diminta untuk menindaklanjuti program kerja berdasarkan potensi unggulan dan perkembangan perekonomian daerah masing-masing.

Gubernur Kalimantan Barat juga memberikan apresiasi kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Prov. Kalbar yang telah meluncurkan program melawan rentenir yaitu Kredit Usaha Mikro Peduli,  diharapkan kredit program ini mampu mengurangi kecenderungan masyarakat meminjam entitas kredit informal/ilegal serta meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat terhadap produk dan layanan keuangan khususnya produk kredit/pembiayaan layanan keuangan.

TPAKD merupakan forum koordinasi telah melakukan berbagai langkah dan upaya dalam meningkatkan Indeks Literasi  dan Indeks Inklusi Keuangan Daerah melalui Program TPAKD Tahun 2021 yang didukung sebagian besar oleh OJK Prov.Kalbar.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat telah membentuk Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Provinsi Kalimantan Barat melalui Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 422/Ekbang/2016 tentang Pembentukan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah Provinsi Kalimantan Barat yang telah beberapa kali diperbaharui terakhir melalui Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 44/Ekon/2021 tentang Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah Provinsi Kalimantan Barat yang ditetapkan tanggal 05 Januari 2021.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat terus mendorong Pembentukan TPAKD di Kabupaten/Kota se-Kalimantan Barat melalui Surat Gubernur Kalimantan Barat Nomor 500/0157/Ekon-A2 tanggal 13 Januari 2020 hal Pembentukan TPKAD Kabupaten/Kota se-Kalimantan Barat dan Surat Gubernur Kalimantan Barat Nomor 500/0183/Ekon-A tanggal 14 Januari 2021 hal Pembentukan TPKAD Kabupaten/Kota se- Kalimantan Barat.

Terdapat 5 Kabupaten/Kota yang telah  membentuk TPAKD pada tahun 2020 dan 2021 yakni Kota Pontianak, Kabupaten Sanggau, Kabupaten Bengkayang, Kabupaten Sekadau dan Kabupaten Kapuas Hulu menyusul TPAKD Provinsi dan TPAKD Kabupaten Kubu Raya yang sudah lebih dulu terbentuk.

Tags :
  • TERBARU