Home

Berita

Website Resmi Biro Perekonomian Setda Prov Kalbar
  • Main Menu

Rapat Pembahasan OSS-RBA

ImageGambar: FHM

Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat menyelenggarakan Rapat Pembahasan One Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) yang akan mulai berlaku efektif Juni/Juli 2021, pada hari Senin (7/6).

Rapat dilaksanakan di Ruang Rapat Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat Kantor Gubernur Kalimantan Barat Rapat dan dipimpin langsung oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat.

Rapat ini bertujuan untuk mendapatkan tanggapan dari Organisasi Perangkat Daerah terkait arahan Gubernur Kalimantan Barat dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah Nomor 503/3236/SJ tanggal 31 Mei 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.

Rapat dihadiri oleh perwakilan dari Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Barat, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Barat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Kalimantan Barat dan Inspektorat Provinsi Kalimantan Barat.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Prov. Kalbar menyampaikan beberapa ketentuan yang termuat di dalam Surat Edaran tersebut. Diantaranya :

  1. Pemda yang belum menyesuaikan Perda dan Perkada sampai dengan 2 Juli 2021, agar melakukan langkah-langkah percepatan penyelesaiannya berkoordinasi dengan Kemendagri paling lama 25 Juni 2021;
  2. Pada tanggal 2 Juli 2021 akan diimplementasikan Sistem OSS-RBA di seluruh Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota dengan ketentuan : apabila hingga 2 Juli 2021 Pemda belum menyelesaikan Perda dan Perkada, maka Pemda tetap wajib menyelenggarakan perizinan berusaha melalui sistem OSS-RBA. Apabila Pemda belum dapat mengoperasionalkan Sistem OSS-RBA akibat infrastruktur jaringan internet, maka dapat dilakukan secara manual. Setelah sistem OSS-RBA dapat diakses oleh daerah, maka perizinan berusaha dan persyaratan dasar tersebut wajib di-input pada sistem OSS-RBA;
  3. Pemerintah Daerah diminta untuk melakukan percepatan penyelesaian bentuk digital RDTR yang dikoordinasikan dengan instansi terkait.

Bagi Pemerintah Daerah yang DPMPTSP-nya tidak merumpun dan dirumpunkan dengan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah lainnya segera menetapkan Perda tentang Pembentukan DPMPTSP dengan berpedoman pada penyederhanaan birokrasi menjadi 2 (dua) level dan mengalihkan jabatan struktural ke jabatan fungsional.

Bagi Pemerintah Daerah yang DPMPTSP-nya masih merumpun atau dirumpunkan dengan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah lainnya, segera menetapkan Perda tentang Pembentukan DPMPTSP yang berdiri sendiri secara bertahap.

Pemerintah Daerah menetapkan Perkada mengenai pendelegasian seluruh kewenangan perizinan berusaha dan nonperizinan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota kepada Kepala DPMPTSP Provinsi dan Kabupaten/Kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Gubernur, Bupati dan Wali kota agar melaporkan pelaksanaan Surat Edaran ini kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan dan ditembuskan kepada Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal.

  • TERBARU