Home

Berita

Website Resmi Biro Perekonomian Setda Prov Kalbar
  • Main Menu

Rapat Pembahasan Perubahan Pergub Tentang Jasa Pelayanan Pada BLUD RSUD Soedarso dan BLUD RSJ

Kepala Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat memimpin Rapat Pembahasan Perubahan Peraturan Gubernur Tentang Jasa Pelayanan Pada BLUD Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Soedarso dan BLUD Rumah Sakit Jiwa Provinsi Kalimantan Barat.

Rapat dilaksanakan pada hari Senin, 25 September 2023 di Ruang Rapat Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat.

Rapat ini dilakukan untuk menindaklanjuti hasil rapat yang dilaksanakan pada tanggal 19 September 2023 di Badan Kepegawaian Daerah (BKD), dimana salah satu kesimpulannya adalah perlu dilakukan perubahan Peraturan Gubernur yang mengatur Pemberian Jasa Pelayanan pada BLUD Rumah Sakit Umum Daerah dr.  Soedarso dan Rumah Sakit Jiwa Provinsi Kalimantan Barat agar tidak terjadi tumpang tindih dengan kebijakan Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Saat ini Rumah Sakit Umum Daerah dr. Soedarso telah memiliki Peraturan Gubernur Nomor 156 Tahun 2016 tentang Pembagian Jasa Pelayanan Pada BLUD RSUD dr. Soedarso, dan telah mengalami 3 (tiga) kali perubahan yaitu dengan Peraturan Gubernur Nomor 48 Tahun 2019, Perubahan kedua dengan Peraturan Gubernur Nomor 84 Tahun 2020 dan Perubahan ketiga dengan Peraturan Gubernur Nomor 35 Tahun 2021.

Saat ini Rumah Sakit Jiwa Provinsi Kalimantan Barat telah memiliki Peraturan Gubernur Nomor 218 Tahun 2021 tentang Pemanfaatan dan Pembagian Jasa Layanan Pada BLUD Rumah Sakit Jiwa.

Pimpinan Rapat mengharapkan Peraturan Gubernur tersebut dapat dikaji  khususnya yang memiliki potensi tumpang tindih dengan alasan pemberian TPP Beban Kerja Provinsi Kalimantan Barat agar segera diperbaiki dan sesuai arahan Dirjen Pembinaan Hukum Daerah Kementerian Dalam Negeri apabila memiliki jenis urusannya sama maka dapat digabungkan dalam satu Peraturan.

Tags :
  • TERBARU